... Hayu New Posts ...

and you will know everything....


Disini saya akan membahas mengenai cara penyampaian atau pengungkapan dalam berbahasa serta, fungsi bahasa di berbagai bidang. Telah dijelaskan pada postingan saya sebelumnya mengenai sejarah bahasa itu sendiri, dan kali ini, saya akan memposting "apa sih ragam bahasa itu?".

Banyak presepsi mengenai "apa itu ragam bahasa?".

Ragam bahasa adalah varian dari sebuah bahasa menurut pemakaian. Berbeda dengan dialek yaitu varian dari sebuah bahasa menurut pemakai. Variasi tersebut bisa berbentuk dialek, aksen, laras, gaya, atau berbagai variasi sosiolinguistik lain, termasuk variasi bahasa baku itu sendiri . Variasi di tingkat leksikon, seperti slang dan argot, sering dianggap terkait dengan gaya atau tingkat formalitas tertentu, meskipun penggunaannya kadang juga dianggap sebagai suatu variasi atau ragam tersendiri.

Ragam bahasa adalah suatu bahasa yang digunakan sebagai alat komunikasi dan dipakai dalam berbagai keperluan yang tidak seragam tetapi berbeda-beda disesuaikan dengan situasi dan kondisi, atau suatu keanekaragaman penggunaan bahasa Indonesia.

Cara pengungkapan adalah suatu media atau cara yang digunakan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan komunikasi, misalnya dengan cara:
  • Ragam bahasa Lisan

Ragam bahasa lisan adalah bahan yang dihasilkan alat ucap dengan fonemena sebagai unsur dasar. Dalam ragam lisan, kita berurusan dengan tata bahasa, kosakata, dan lafal. Dalam ragam bahasa lisan ini, pembicara dapat memanfaatkan tinggi rendah suara atau tekanan, air muka, gerak tangan atau isyarat untuk mengungkapkan ide.

Kelebihan Ragam Bahasa lisan:

Di dalam ragam lisan unsur-unsur fungsi gramatikal, seperti subjek, predikat, dan objek tidak selalu dinyatakan. Unsur-unsur itu kadang-kadang dapat ditinggalkan. Hal ini disebabkan oleh bahasa yang digunakan itu dapat dibantu oleh gerak, mimik, pandangan, anggukan, atau intonasi.

a. Bunyi arbiter yang dihasilkan oleh alat ucap manusia dan dipakai oleh masyarakat untuk bekomunikasi secara langsung
b. Dapat bekerja sama dan identifikasi diri
c. Bahasa lisan merupakan bahasa yang primer
d. Bahasa lisan lebih ekspresif,dmana mimik,intonasi,dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan.

Kelemahan Ragam bahasa lisan:

Ragam lisan sangat terikat pada kondisi, situasi, ruang dan waktu. Apa yang dibicarakan secara lisan di dalam sebuah ruang kuliah, hanya akan berarti dan berlaku untuk waktu itu saja. Apa yang diperbincangkan dalam suatu ruang diskusi belum tentu dapat dimengerti oleh orang yang berada di luar ruang


  • Ragam bahasa tulis

Ragam bahasa tulis adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. Dalam ragam tulis, kita berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan) di samping aspek tata bahasa dan kosa kata. Dengan kata lain dalam ragam bahasa tulis, kita dituntut adanya kelengkapan unsur tata bahasa seperti bentuk kata ataupun susunan kalimat, ketepatan pilihan kata, kebenaran penggunaan ejaan, dan penggunaan tanda baca dalam mengungkapkan ide.

Kelebihan Ragam Bahasa tulisan:

Ragam tulis tidak terikat oleh situasi, kondisi, ruang, dan waktu.

a. adanya kosa kata yang berpedoman
b. adanya tanda baca dalam mengungkapan ide
c. adanya ketepatan dalam pilihan kata

Kelemahan Ragam bahasa tulisan:

Ragam tulis perlu lebih terang dan lebih lengkap daripada ragam lisan. Fungsi-fungsi gramatikal harus nyata karena ragam tulis tidak mengharuskan orang kedua berada di depan pembicara. Kelengkapan ragam tulis menghendaki agar orang yang “diajak bicara” mengerti isi tulisan itu. Contoh ragam tulis ialah tulisan-tulisan dalam buku, majalah, dan surat kabar.

Berdasarkan media pembicaraan, ragam bahasa dibedakan atas:

  1. Ragam lisan yang antara lain meliputi:
    • Ragam bahasa cakapan
    • Ragam bahasa pidato
    • Ragam bahasa kuliah
    • Ragam bahasa panggung
  2. Ragam tulis yang antara lain meliputi:
    • Ragam bahasa teknis
    • Ragam bahasa undang-undang
    • Ragam bahasa catatan
    • Ragam bahasa surat
Jika menelaah fungsi bahasa sebagaialat komunikasi tentu tidak bisa dilepaskan dari individu atau perorangan yang berkomunikasi dalam masyarakat suatu kebudayaan, dan pendidikan.
A. Fungsi Perorangan
Fungsi perorangan ini diuraikan berdasarkan kajian Halliday (1976).
Klasifikasi fungsi bahasa perorangan ini didasarkan pada observasi terusmenerus
terhadap penggunaan bahasa oleh anaknya sendiri. Klasifikasi
fungsi perorangan bahasa anak ada enam dan setelah lebih dari tiga tahun
bertambah satu lagi. Berikut ketujuh fungsi bahasa perorang diurutkan sesuai
dengan tahap penguasaannya.

B. Fungsi Kemasyarakatan
Fungsi kemasyarakatan bahasa menunjukkan peranan khusus suatu
bahasa dalam kehidupan bermasyarakatan. Klasifikasi bahasa berdasarkan
fungsi kemasyarakatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu berdasarkan
ruang lingkup dan bidang pemakaiannya.

C. Fungsi Kebudayaan
Fungsi bahasa dalam kebudayaan adalah (1) sarana perkembangan
kebudayaan, (2) jalur penerus kebudayaan, dan (3) inventaris ciri-ciri
kebudayaan. Bahasa merupakan bagian dari kebudayaan dan bahasalah yang
memungkinkan pengembangan kebudayaan (secara filogenetik). Dalam
hubungannya dengan perorangan, anggota kebudayaan, (secara
ontogenetik=terjadinya kebudayaan), seseorang belajar dan mengetahui
kebudayaan kebanyakan melalui bahasa, artinya seseorang belajar hidup
dalam suatu kebudayaan melalui danb dengan bantuan bahasa. Suatu
kebudayaan dilahirkan dalam perorangan kebanyakan dengan bantuan
bahasa.

D. Fungsi Pendidikan
Fungsi pendidikan bahasa lebih banyak didasarkan pada tujuan
penggunaan bahasa dalam pendidikan dan pengajaran. Fungsi pendidikan
bahasa dibagi menjadi empat, yaitu fungsi integratif, instrumental, kultural,
dan penalaran.

Selain itu, Fungsi bahasa dapat diaplikasikan di berbagai bidang. Berikut contoh fungsi ragam bahasa di bidangnya :


Ragam hukum Indonesia memiliki cirri-ciri bahasa keilmuan (menurut Moeliono 1974 dalam natabaya 2000) yakni:
1. lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan
2. objektif dan menekan prassangka pribadi
3. memberikan definisi yang cermat tentang nama,sifat,dan katagori yang diselidiki untuk menghindari kesimpangsiuran
4. tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensisi
5. membakukan makna kata-katanya ,ungkapannya,dan gaya paparannya berdasarkan konvensi
misalnya "Artis wanita itu di jerat pasal berlapis".

Ragam bisnis
Ragam bahasa yang digunakan dalam bisnis yaitu bahasa bisnis.ragam bisnis adalah bahasa yang di digunakan dalam ragam bisnis adalah khas dalam dunia bisnis.
Cirri-ciri yang digunakan dalam ragam bisnis adalah:
1. Bahasa yang digunakan haruslah dimegerti oleh pembisnis lainnya
2. Menggunakan bahasa baku
3. Harus memenuhi kaidah-kaidah dan syarat dalam bahasa Indonesia.

Ragam Bahasa Teknologi dapat dicontohkan,"Blackberry (SmartPhone) yang menyediakan teknologi layanan wi-fi".
Ragam Bahasa Ekonomi dapat dicontohkan, "Pabrik sepatu di indonesia mengalami pemerosotan penghasilan hingga 30%".
Ragam Bahasa Agama, misalnya membaca “Bismillahirrohmanirrohim” yang artinya Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ragam Bahasa Kedokteran, misalnya "Gejala Penyakit Hati atau Liver adalah suatu istilah untuk sekumpulan kondisi-kondisi, penyakit-penyakit dan infeksi-infeksi yang mempengaruhi sel-sel, jaringan-jaringan, struktur dan fungsi dari hati".
Ragam Bahasa Iklan sama seperti majas hiperbola, dapat dicontohkan, "Esia sepuaaasnyaa, segalanya TANPA BATAS".


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Ragam_bahasa
http://gladysdizz.blogspot.com/2010/03/ragam-bahasa.html
http://riski21208074.wordpress.com/2010/03/13/ragam-bahasa/
http://vinne-ine.blogspot.com/2010/03/ragam-bahasa-cara-pengungkapan-ragam.html
http://gurumuda.com/bse/fungsi-bahasa-seni-dan-agamareligikepercayaan
http://shllyguttya.blogspot.com/2010/10/ragam-atau-variasi-bahasa-indonesia_02.html#links







A.FUNGSI BAHASA INDONESIA ..


Sebelum mempelajari fungsi bahasa indonesia, saya akan membahas mengenai pengertian bahasa indonesia itu sendiri. Banyak sekali penjelasan atau referensi mengenai pengertian bahasa indonesia. Antara lain , Bahasa indonesia adalah dialek kaku dari bahasa Melayu Klasik dan bahasa Melayu Kuno. Ada juga yang menyebutkan bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu-Riau, salah satu bahasa daerah yang berada di wilayah Sumatera. Bahasa Melayu-Riau inilah yang diangkat oleh para pemuda pada "Konggres Pemoeda", 28 Oktober 1928, di Solo, menjadi bahasa Indonesia. Pengangkatan dan penamaan bahasaMelayu-Riau menjadi bahasa Indonesia oleh para pemuda pada saat itu lebih "bersifat politis" daripada "bersifat linguistis". Tujuannya ialah ingin mempersatukan para pemuda Indonesia, alih-alih disebut bangsa Indonesia. Ketika itu, yang mengikuti "Kongres Pemoeda" adalah wakil-wakil pemuda Indonesia dari Jong Jawa, Jong Sunda, Jong Batak, Jong Ambon, dan Jong Selebes.


Jadi intinya, bahasa Indonesia saat itu sebenarnya adalah bahasa Melayu.


Nah sekarang kita membahas fungsi bahasa Indonesia sebagai berikut :

1. Ekspresif
Contohnya;mampu menggungkapkan gambaran,maksud ,gagasan, dan perasaan.

2. Komunikasi
Contohnya; sebagai alat berinteraksi atau hubungan antara dua manusia dan sehingga pesan yang dikmaksudkan dapat dimengerti.

3. Kontrol sosial
contohnya; tulisan “dilarang merokok” bahasa tersebut berfungsi sebagai pengatur atau pengontrol

4. Adaptasi
Contohnya;bila kita berada di wilayah atau daerah yang asing atau diluar ibu kota, kita dapat menggunakan bahasa Indonesia tersebut sebagai alat untuk adaptasi dengan lingkungan baru tersebut.

5. Integrasi/pemersatu
Contohnya;bahasa-bahasa yang berbeda atau beraneka ragam dan dipersatukan oleh bahasa Nasional yang dapat dipakai di seluruh Indonesia yang menjadi satu kesatuan yang utuh dan bulat.


Ikrar yang dikenal dengan nama "Soempah Pemoeda" berbunyi :

Kami poetera dan poeteri Indonesia

mengakoe bertoempah darah satoe,

Tanah Air Indonesia.

Kami poetera dan poeteri Indonesia

mengakoe berbangsa satoe,

Bangsa Indonesia.

Kami poetera dan poeteri Indonesia

mendjoendjoeng bahasa persatoean,

Bahasa Indonesia.

berbunyi Ikrar yang diperingati setiap tahun oleh bangsa Indonesia ini juga memperlihatkan betapa pentingnya bahasa bagi suatu bangsa. Bahasa sebagai alat komunikasi yang paling efektif, mutlak diperlukan setiap bangsa. Tanpa bahasa, bangsa tidak akan mungkin dapat berkembang, bangsa tidak mungkin dpat menggambarkan dan menunjukkan dirinya secara utuh dalam dunia pergaulan dengan bangsa lain.


B. KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA ..

Di Indonesia, kedudukan bahasa indonesia terbagi menjadi dua, yaitu :

1.Kedudukan bahasa indonesia sebagai BAHASA NASIONAL

Berikut adalah penjelasan, mengapa kedudukan bahasa indonesia itu sebagai bahasa nasional.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional di ikrarkan pada 28 oktober 1928 yaitu hari “Sumpah Pemuda” yang memilki fungsi-fungsi sebagai;
1. Lambang identitas Nasional.
2. Lambang kebanggaan kebangsaan.
3. Bahasa indonesia sebagai alat komunikasi.
4. Alat pemersatu bangsa yang berbeda Suku,Agama,ras,adat istiadat dan Budaya.


2.Kedudukan bahasa indonesia sebagai BAHASA NEGARA

Menurut referensi yang saya dapat, Hasil perumusan seminar polotik bahasa Nasional yang diselenggarakan di jakarta pada tangal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan berdasarkan Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara adalah;
1. Sebagai bahasa resmi kenegaraan.
2. Sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan.
3. Sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
4. Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.




Sumber :
1. http://sitompulke17.wordpress.com/2009/09/16/fungsi-bahasa-dan-kedudukan-bahasa-indonesia/
2.http://muslich-m.blogspot.com/2007/04/kedudukan-dan-fungsi-bahasa-indonesia.html
3.http://organisasi.org/taxonomy_menu/2/32

Pengertian Dividen

Pengertian atau definisi dividen menurut Pajak Penghasilan terdapat dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh). Di bagian tersebut ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Ditegaskan pula bahwa termasuk dalam pengertian dividen juga adalah:

  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

  4. pembagian laba dalam bentuk saham;

  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

  8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

  10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

  11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

  12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Nampak sekali bahwa pengertian dividen ini sifatnya sangat luas tidak terbatas pada pembagian dividen yang sifatnya formal saja. Apalagi di bagian terakhir penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g ini juga ditambahkan pengertian dividen terselubung yang pada intinya ada pembagian laba namun mengambil bentuk lain supaya tidak terlihat seperti dividen.

Contoh dividen terselubung misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Saham Bonus

Pembagian laba dalam bentuk saham bonus termasuk dalam pengertian dividen. Namun demikian, tidak semua saham bonus merupakan dividen. Nah, saham bonus yang bukan dividen ini dijelaskan di Pasal 1 Peraturan Pemerintah Tahun 138 Tahun 200.

Dalam menghitung penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari :

  1. Kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal/membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan

  2. Kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan.

Dividen Yang Bukan Objek pajak

Pada umumnya semua penghasilan berupa dividen yang memenuhi pengertian dividen di atas adalah objek Pajak Penghasilan. Namun demikian, UU PPh memberikan pengecualian dividen tertentu bukan objek pajak. Penghasilan dividen dikatakan bukan objek pajak jika memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, yaitu :

  1. diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia

  2. berasal dari cadangan laba yang ditahan

  3. bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut

Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), dan penerima dividen tersebut memperoleh penghasilan dari usaha riil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk Objek Pajak. Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dalam ayat ini antara lain adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, bank pembangunan daerah, dan Pertamina.

Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak.

Dividen lain yang bukan objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i.

by : http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen.html

Gelombang protes atas skandal Bank Century kian marak dan mulai menyudutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani maupun mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini terpilih sebagai wakil presiden, Boediono. Diprediksi gerakan massa ini akan terus berlangsung sampai pasca Lebaran mendatang. Ke mana kira-kira dampak politiknya?

Para pengamat politik melihat, serangkaian unjuk rasa mahasiswa dan aksi massa itu menunjukkan bahwa skandal Bank Century menjadi keprihatinan yang mendalam bagi publik. Aksi massa itu umumnya mengharapkan respon Presiden SBY agar bertindak adil, tegas, dan memihak kepentingan rakyat.

Bagaimanapun, ketidakprofesionalan Sri Mulyani (KSSK) dan Boediono (BI) menjadi sasaran aksi demo itu. Karenanya, kata praktisi hukum Tisnaya Kartakusuma, sulit rasanya bila Presiden SBY terus berdiam diri, sebab ia juga terkena dampak politiknya. Para demonstran menginginkan Presiden tak bersikap ambivalen, apalagi ragu-ragu dalam mendorong penegak hukum untuk bertindak tegas.

Advokad yang juga pengamat politik jebolan Universitas Sorbonne Paris itu memang beralasan. Apalagi pengamat ekonomi Iman Sugema juga menilai, kasus ini bukan hanya terfokus soal keuangan Bank Century lagi, tapi sudah memasuki ranah politik dan hukum. Iman mencium bau skandal yang amat kental.

Nampak jelas kasus 'penyelamatan' Bank Century terus memicu pertanyaan. Sebab, negara harus menanggulangi kejahatan pidana pemilik bank, yaitu Robert Tantular, yang terlibat penggelapan uang nasabah dengan jumlah yang tak kecil. Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono juga dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Banyak misteri yang harus diungkap dalam kasus penyelamatan Bank Century.

Kurang dari 24 jam ini, Sri Mulyani telah dihadang oleh dua unjuk rasa. Setelah mantan nasabah Bank Global menggelar unjuk rasa menuntut agar dana simpanannya dikembalikan, Senin (7/9) pagi, kemudian Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi juga menuntut agar Sri Mulyani mundur dari jabatannya karena dianggap bertanggung jawab atas skandal Bank Century.

Puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung Departemen Keuangan itu mempertanyakan penyelamatan Bank Century. Mereka mempertanyakan mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar?

Sejauh ini sudah sembilan organisasi mahasiswa ekstrakampus turut menuntut agar Sri Mulyani dan Boediono bertanggung jawab terhapad kasus Bank Century. Mereka adalah HMI, PPIMM, PB, PMKRI, GMKI, Hikmah Budhi, Kammi Pusat, PB PMII, GMNI, dan KMHDI.

Mereka mendesak, pihak-pihak yang secara langsung mengambil keputusan untuk membail-out itu harus mempertanggungjawabkan putusannya. Dalam hal ini adalah Gubernur Bank Indonesia, Menkeu, dan ketua komisioner LPS yang harus mempertanggungjawabkan.

Selain menuntut Sri Mulyani mundur dari jabatannya, unjuk rasa ini juga menuntut empat poin lainnya, yakni mendesak Presiden SBY bersikap tegas dan transparan, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus Bank Century, mendesak KPK memeriksa Sri Mulyani dan jajaran Bank Indonesia, serta mendesak Polri mendukung KPK dalam menuntaskan kasus skandal Bank Century.

Anggota DPR Komisi XI, Natsir Mansyur, bahkan terus mendesak Presiden SBY untuk menonaktifkan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga dijabat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pasalnya, kasus Century yang dinilai sebagai bank gagal, masih disuntik dana hingga Rp 4 triliun lebih.

Menurut Natsir Masyur, lebih bagus Ketua KSSK yang juga dijabat oleh Menteri Keuangan harus dinonaktifkan. Hanya satu orang yang bisa melakukan itu, yakni Presiden SBY.

Para analis politik menduga, Sri Mulyani dan Boediono akan meminta dukungan IMF dan AS untuk melobi Presiden SBY dalam menghadapi tekanan politik dalam negeri akibat skandal Bank Century. Namun tarik-ulur ini dikhawatirkan akan membuat perseteruan terkait isu Century ini makin membesar dan melebar.

Dukungan IMF dan AS bukannya hal yang mustahil. Tapi langkah itu justru akan makin membakar semangat mahasiswa dan civil society untuk menekan SBY!


by :

http://www.inilah.com/news/read/citizen-journalism/2009/09/08/152791/skandal-century-tekan-sri-mulyani-dan-boediono/

A. Permintaan Uang (money demand/MD)

Permintaan uang menunjukkan keseluruhan uang yang diminta oleh sebuah perekonomian pada periode tertentu.

Secara umum, ada tiga motif orang menggunakan uang :

  1. Motif transaksi (transactional motive). Permintaan uang untuk motif ini dapat disebut dengan MDt.
  2. Motif berjaga-jaga (precautionary motive). Permintaan uang untuk motif ini dapat disebut MDp.
  3. Motif spekulasi (speculation motive), atau MDs.

Permintaan uang untuk motif transaksi dan berjaga-jaga sangat dipengaruhi oleh pendapatan. Sedangkan permintaan uang untuk spekulasi sangat dipengaruhi oleh suku bunga.

Ada beberapa hal yang mempengaruhi permintaan uang, diantaranya :

  • Pendapatan riil. Semakin tinggi pendapatan, permintaan akan uang akan semakin besar. Ini karena konsumsi dan tabungan akan bertambah seiring dengan meningkatnya pendapatan.
  • Tingkat suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, permintan uang untuk motif spekulasi akan berkurang. Tingginya suku bunga akan membuat biaya pinjaman uang untuk berspekulasi bertambah mahal. Selain itu, jika tingkat suku bunga tinggi, orang akan lebih baik menabung di bank dengan jaminan suku bunga yang ada daripada berspekulasi.
  • Tingkat harga umum. Semakin tinggi tingkat harga umum, permintaan akan uang akan semakin bertambah. Ini karena harga barang/jasa bertambah mahal, sehingga dibutuhkan lebih banyak uang untuk membelinya.
  • Pengeluaran konsumen. Misalnya saja pengeluaran konsumen pada bulan-bulan menjelang Natal, puasa, atau Hari Raya lainnya akan bertambah. Akibatnya, permintaan uang juga akan bertambah.

B. Penawaran Uang (Jumlah Uang Beredar/JUB/Money Supply/MS)

Penawaran uang/MS adalah jumlah keseluruhan uang yang diedarkan bank pada waktu tertentu di sebuah ekonomi. Defini MS dapat dilihat sebagai berikut :

  • M0, yaitu definisi MS secara sempit. M0 hanya terdiri dari uang kartal, yaitu uang kertas dan logam yang kita pegang sehari-hari.
  • M1, yaitu M0 ditambah dengan demand deposit (dd). Dd adalah tabungan yang kita miliki di bank, yang dapat dicairkan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. M1 ini merupakan perhitungan JUB yang sangat likuid.
  • M2, yaitu M1 ditambah dengan time deposit (td). Td adalah tabunga, deposito, dan sejenisnya, yang memiliki waktu jatuh tempo atau tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu dibutuhkan.
  • M3, yaitu M2 ditambah dengan deposito jangka panjang, Ini meliputi dana-dana institusional yang ada dipasar uang.

Uang logam dan kertas hanya dapat dicetak oleh bank sentral, misalnya Bank Indonesia di Indonesia. Dalam jangka pendek, MS adalah konstan. Dalam perekonomian, uang dalam bentuk logam dan kertas hanya boleh dicetak oleh bank sentral. Namun bank umum juga dapat “mencetak” uang secara tidak langsung, seperti yang disebutkan diatas, melalui dd, td, dan deposito jangka panjang. Oleh sebab itu, bank sentral juga mengelola MS melalui berbagai kebijakan moneter yang akan menstimulasi bank-bank umum untuk bertindak sesuai arah yang diinginkan.

C. Kebijakan Moneter

Ada dua kebijakan moneter yang dapat dilakukan bank sentral :

1. Kebijakan uang ketat (Tight Money Policy/TMP). Kebijakan ini dilakukan jika bank sentral ingin mengurangi jumlah uang beredar untuk mencapai stabilitas dalam perekonomian. Tujuan kebijakan ini bisa untuk menurunkan inflasi ataupun untuk memperbaiki kondisi neraca pembayaran internasional yang defisit.

  • Menurunkan inflasi. Ketika MS turun, suku bunga jangka pendek akan cenderung naik. Naiknya suku bunga akan mendorong orang untuk menabung, sehingga MS di perekonomian berkurang dan inflasi dapat turun. Selain itu, ketika banyak yang menabung, maka konsumsi juga turun. Artinya permintaan agregat ikut turun dan ini akan menurunkan inflasi.
  • Memperbaiki defisit neraca pembayaran internasional (Bop). TMP membuat inflasi turun, dengan demikian tingkat harga umum juga turun. Turunnya harga akan membuat produk dalam negeri lebih murah bagi konsumen di dalam negeri, sehingga permintaan produk domestik akan bertambah dan permintaan produk impor berkurang. Sementara itu, produk domestik yang murah didalam negeri juga murah bagi konsumen di luar negeri, sehingga akan mendorong permintaan ekspor. Kombinasi dari kedua hal ini akan mengurangi defisit neraca pembayaran.

2. Kebijakan uang longgar (Easy Money Policy/EMP). Kebijakan ini dilakukan jika bank sentral ingin menambah jumlah uang beredar (likuiditas) untuk mencapai stabilitas dalam perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menggiatkan kembali kondisi perekonomian yang sedang lesu. Ketika MS naik, maka tren suku bunga akan cenderung menurun. Rendahnya suku bunga akan memicu investasi (karena cost of capital yang murah), dan pada akhirnya akan menaikkan permintaan agregat.

Ada lima instrumen utama yang digunakan bank sentral untuk melakukan TMP maupun EMP :

  1. Open market operation (operasi pasar terbuka). Caranya adalah dengan memperdagangkan surat berharga. Apabila kecenderungan bank sentral ingin melakukan TMP, maka ia akan menjual surat berharga (misalnya SBI) sehingga dana yang ada di tangan masyarakat dapat ditarik (MS di perekonomian berkurang, masuk ke bank sentral). Sebalinya, apabila yang ingin dilakukan adalah EMP, maka bank sentral akan membeli surat berharga yang dijual oleh masyarakat sehingga MS akan bertambah.
  2. Legal reserve ratio requirement / reserve ratio (rr) / kebijakan nisbah cadangan. Caranya adalah dengan mewajibkan sejumlah tertentu cadangan yang harus ada di bank umum. Misalnya jika rr diwajibkan 10%, maka apabila seorang nasabah menabung Rp.1.000.000 di bank, hanya sejumlah Rp.900.000-nya yang boleh dipinjamkan bank ke pihak lain. Rp.900.000 ini nantinya akan menjadi uang beredar “baru” yang dilakukan oleh bank umum. Sedangkan sisa 10%nya, atau rp.100.000, harus tetap ada di bank sebagai cadangan. Dari sini, kita bisa melihat bahwa rr akan dinaikkan jika bank sentral ingin melakukan TMP. Sebaliknya, rr akan diturunkan jika bank sentral ingin melakukan EMP.
  3. Discount rate policy. Caranya adalah dengan menaikkan/menurunkan suku bunga pinjaman dari bank sentral ke bank umum. Fasilitas pinjaman ini disebut dengan fasilitas diskonto. Jika bank sentral ingin melakukan TMP, ia akan menaikkan suku bunga pinjaman ini, sehingga suku bunga dari bank umum ke masyarakat pun akan ikut naik. Akibatnya, kredit akan turun (karena biaya kredit menjadi mahal) dan MS akan turun. Sebaliknya jika bank sentral ingin melakukan EMP.
  4. Selective credit control. Caranya adalah melalui pengawasan kredit. Pengawasan kredit yang ketat mengarah ke TMP, dan sebaliknya.
  5. Moral suassion (dorongan moral). Caranya adalah melalui imbauan ke bank-bank umum. Misalnya, imbauan agar tidak menaikkan suku bunga.
by : http://yasinta.wordpress.com/2008/08/11/permintaan-dan-penawaran-uang-money-supply-and-demand/

milkysmile
Semuaanya,, makasih yah udah mw visit blog hayu ^^V. enjoyed it, a safe and pleasant...

Follower gue..