... Hayu New Posts ...

and you will know everything....

Dalam Bahasa Indonesia, open source adalah kode terbuka. Kode yang dimaksud adalah kode program (perintah-perintah) yang diketikkan berdasarkan logika yang benar). Suatu program dengan lisensi open source, berarti program tersebut membuka kode programnya bagi siapa saja yang ingin mempelajarinya. Caranya dengan menyertakan kode program bersama dengan distribusi paket program yang sudajh jadi (hasil kompilasi).


Open source berdasarkan kebebasan user dalam menggunakan pendistribusian dan serta software gratis (tanpa biaya). Feature utama dari karakteristik open source adalah kebebasan user untuk:

o 1. Menggunakan software sesuai keinginannya

o 2. Memiliki software yang tersedia sesuai kebutuhan

o 3. Mendistribusikan software kepada user lainnya.


Komputer membutuhkan software untuk melaksanakan tugasnya. Software ini dibuat oleh beberapa pengembang software. Dari beberapa model pengembangan software, model pengembangan open source software merupakan salah satu bagiannya. Model pengembangan open source software ini dilakukan dengan cara memberikan kebebasan bagi semua orang untuk melihat dan mengetahui serta mengubah kode software yang bersangkutan. Dengan cara ini maka diharapkan akan ada seseorang yang memiliki kemampuan pemrograman memadai untuk dapat melihat kode program tersebut dan menemukan bugs serta kelemahan-kelemahan yang terdapat didalamnya untuk kemudian melakukan perbaikan agar bugs dan kelemahan-kelemahan tersebut dapat dihilangkan. Dengan adanya bantuan-bantuan pihak luar untuk memperbaiki bugs dan kelemahan-kelemahan dalam suatu software maka pengembangan metode ini diyakini/diharapkan dapat meningkatkan keamanan software yang dikaji.

Kebebasan yang tak terbatas bagi tiap orang untuk mengakses kode program merupakan pedang bermata dua bagi software itu sendiri. Hal ini disebabkan karena kebebasan ini memberikan informasi tentang kelemahansoftware. Kemudian, yang terjadi adalah eksploitasi kelemahan. Para hacker akan menggunakan kelemahan ini untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan pengguna software tersebut. Akibatnya akan lebih buruk jika softwaretersebut merupakan software yang vital bagi pengguna karena akan memungkinkan terjadinya penipuan, pencurian identitas, pencurian informasi, dan sebagainya.


Beberapa keuntungan :


1. * Adanya hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code.

2. * Ketersediaan source code dan hak untuk memodifikasi

3. *Tidak disandera vendor.
Open source menggunakan format data terbuka, sehingga data menjadi transparan dan bisa dengan bebas diproses di sistem komputer yang berbeda-beda, sambil tetap menjaga keamananya. Dengan demikian, konsumen tidak lagi terikat pada kemauan vendor untuk dapat menggunakan data-datanya.

4. * Banyaknya tenaga (SDM) untuk mengerjakan proyek.
Proyek open source biasanya menarik banyak developer, misalnya: pengembangan web server Apache menarik ribuan orang untuk ikut mengembangkan dan memantau.

5. * Kesalahan (bugs, error) lebih cepat ditemukan dan diperbaiki.
Hal ini dikarenakan jumlah developer-nya sangat banyak dan tidak dibatasi. Visual inspection (eye-balling) merupakan salah satu metodologi pencarian bugs yang paling efektif. Selain itu, source code tersedia membuat setiap orang dapat mengusulkan perbaikan tanpa harus menunggu dari vendor.

6. * Kualitas produk lebih terjamin.
Hal ini dikarenakan evaluasi dapat dilakukan oleh banyak orang, sehingga kualitas produk dapat lebih baik. Namun, hal ini hanya berlaku untuk produk open source yang ramai dikembangkan orang. Tidak selamanyaopen source dikembangkan oleh banyak orang, karena bisa juga dilakukan oleh individual.

7. * Hemat biaya.

Sebagian besar developer ini tidak dibayar/digaji. Dengan demikian, biaya dapat dihemat dan digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditunda, misal membeli server untuk hosting web.

8. * Tidak mengulangi development.
Pengulangan (re-inventing the wheel) merupakan pemborosan. Adanyasource code yang terbuka membuka jalan bagi seseorang programmeruntuk melihat solusi-solusi yang pernah dikerjakan oleh orang lain. Namun, pada kenyataannya tetap banyak pengulangan.

9. *User dapat memodifikasi dan mengunci agar hanya kalangan terbatas yang dapat membaca kode dan memodifikasinya.

10. * Mencegah software privacy yang melanggar hukum.


Beberapa kerugian :


1. * Kurangnya SDM yang dapat memanfaatkan open source.
Ketersediaan source code yang diberikan dapat menjadi sia-sia, jika SDM yang ada tidak dapat menggunakannya. SDM yang ada ternyata hanya mampu menggunakan produk saja, Jika demikian, maka tidak ada bedanya produk open source dan yang propriertary dan tertutup.

2. * Tidak adanya proteksi terhadap HaKI.
Kebanyakan orang masih menganggap bahwa open source merupakan aset yang harus dijaga kerahasiannya. Hal ini dikaitkan dengan besarnya usaha yang sudah dikeluarkan untuk membuat produk tersebut. Karena sifatnya dapat di-abuse oleh orang-orang untuk mencuri ide dan karya orang lain.

3. * Kesulitan dalam mengetahui status project.

4. * Tidak ada garansi dari pengembangan.

5. Limitasi modifikasi oleh orang – orang tertentu yang membuat atau memodifikasi sebelumnya.

6. Untuk beberapa platform, contohnya JAVA yang memiliki prinsip satu tulis dan bisa dijalankan dimana saja, akan tetapi ada beberapa hal dari JAVA yang tidak competible dengan platform lainnya. Contohnya J2SE yang SWT – AWT bridge-nya belum bisa dijalankan di platform Mac OS.

7. * Open Source digunakan secara sharing,

dapat menimbulkan resiko kurangnya diferensiasi antara satu software dengan yang lain, apabila kebetulan menggunakan beberapa Open Source yang sama.



Referensi :
http://freezcha.wordpress.com/2011/03/18/keuntungan-dan-kerugian-penggunaan-open-source/

Cyber Crime


Well, untuk tulisan kali ini saya akan membahas sedikit mengenai "Cyber Crime". Mungkin akhir-akhir ini kalian mulai mendengar istilah cybercrime terutama di bidang teknologi. Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

MODUS OPERANDI CYBER CRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

2. Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4. Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

5. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Berikut adalah salah satu contoh Cybercrime yang pernah terjadi di Indonesia ;

Penyerangan terhadap jaringan internet KPU

Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempatdown (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).

Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).

Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”

Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).

Beberapa cara untuk menanggulangi dari kasus:

  • Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
  • Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
  • Menutup service yang tidak digunakan.
  • Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
  • Melakukan back up secara rutin.
  • Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
  • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

Referensi :


Profesi teknologi informasi merupakan profesi yang mempunyai karakteristik dan seperangkat alat yang membantu dalam bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang menghubungkan dengan pemrosesan informal.

Adapun yang termasuk profesi-profesi di bidang teknologi informasi adalah :

a. Kelompok yang berkecimpung di bidang perangkat lunak.
  • Sistem Analis; orang yang bertugas untuk menganalisa dan merancang suatu sistem.
Tugas Sistem Analis :
1. Membangun/Mengembangkan software terutama pada tahap requirement, design dan sebagian dalam tahap construction/implementasi.
2. Membuat dokumen requiremant dan design software berdasarkan proses bisnis customer
3. Membuat proposal dan mempresentasikannya dihadapan stake holder/client
4. Membuat design database aplikasi yang akan dibangun memerlukan database
5. Membangun/mengembangkan framework untuk digunakan dalam pengembangan software
  • Programmer; orang yang bertugas untuk mengimplementasikan rancangan sistem analisis dengan membuat program-program sesuai dengan bahasa pemrograman yang dikuasai.
Tugas Programmer
1. Membangun/mengembangkan software terutama pada tahap construction dengan melakukan coding dengan bahasa pemprograman yang ditentukan.
2. Mengimplementasikan requiremant dan desain proses bisnis ke komputer dengan menggunakan algoritma /logika dan bahasa pemprograman
3. Melakukan testing terhadap software bila diperlukan
  • Web Designer; hampir sama dengan sistem analis. Bedanya ialah web designer merancang dan menganalisa suatu sistem yang berbasis web.
Tugas Web Designer :
1. Menentukan ?look and feel? dari sebuah situs Web.
2.Memahami penerapan aspek-aspek yang terdapat di dalam desain Web
3.Menentukan aspek-aspek desain yang diperlukan seperti pemilihan Font, warna, tataletak, dan lainnya
  • Web Programmer; orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer.
b. Kelompok yang berkecimpung di bidang perangkat keras.
  • Technical Engineering; sering disebut sebagai teknisi, yaitu orang yang memiliki keahlian di dalam bidang teknik dan sedikit tentang perangkat keras, baik tentang pemeliharaan maupun perbaikan sistem komputer.
Tugas Technical Engineering;
1. Memelihara dan memastikan sistem yang ada berjalan dengan baik
2. Instalasi sistem baik hardware maupun software
3. Troubleshooting dan perbaikan system
4. Memberikan pelatihan ke para pengguna sistem
  • Networking Engineering; orang yang berkecimpung dakam bidang teknis jaringan komputer, dari pemasangan, pemeliharaan sampai perbaikan masalah-masalahnya.
Tugas Networking Engineering;
1. Mendesain dan membangun infrastruktur jaringan baik LAN maupun WAN
2. Memberikan solusi terbaik dalam hal infrastruktur jaringan baik dalam hal peralatan yang digunakan, efisiensi, reliability, security dan aspek-aspek lain yang terkait
3. Memastikan suatu infrastruktur jaringan computer dapat berfungsi dengan baik.

c. Kelompok yang mengoperasikan electronik data processing (EDP).
  • EDP Operator; orang yang bertugas megoperasikan program-program yang berhubungan dengan electonic data processing dalam lingkungan sebuah peusahaan atau organisasi lainnya.
Tugas EDP Operator;
1. Melayani dan mengontrol seluruh kegiatan dan aktivitas pengolahan data
2. Melaksanakan pekerjaan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
3. Menyiapkan input data, serta membuat suatu kepustakaan dari seluruh file-file yang ada.
  • System Administrator; orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem.
Tugas System Administrator ;
1.System Administrator (SA) bertanggung jawab atas ketetapan yang efektif instalasi/konfigurasi, 2.pengoperasian dan perawatan system hardware dan software dan infrastruktur yang terkait,
3.berpartisipasi secara teknis dalam penelitian dan pengembangan untuk menciptakan inovasi yang berkelanjutan dalam system itu.
4.memastikan bahwa sistem Hardware system software, operating sistem mengikuti aturang yang berlaku. 5.membantu pada tahapan permulaan dan tahapan perencanaan standar metode manajemen proyek.
  • MIS Director; orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
d. Kelompok yang berkecimpung dalam pengembangan bisnis teknologi informasi.

Referensi :


Perbedaan dari ke-empat macam bentuk usaha berikut ini :

1. CV

2. PT

3. Koperasi

4. Bisnis Perorangan

Pengertian

Sifat

CV

Suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

- sulit untuk menarik modal yang telah disetor.

- modal besar karena didirikan banyak pihak.

- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif. tinggal menunggu keuntungan.

- relatif mudah untuk didirikan.

- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

PT

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi

- modal dan ukuran perusahaan besar
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham

- kepemilikan mudah berpindah tangan
- sulit untuk membubarkan pt

-pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham

Koperasi

adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.

-keanggautaan bersifat sukarela dan terbuka.

-pengelolaan dilakukan secara demokratis.

-pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggotanya.

-pemberian balas jasa yang terbatas

terhadap modal.

Bisnis Perorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.

- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan

- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi

- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi

- seluruh keuntungan dinikmati sendiri

- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri

- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumurhidup

- sewaktu-waktu dapat dipindah

tangankan.

milkysmile
Semuaanya,, makasih yah udah mw visit blog hayu ^^V. enjoyed it, a safe and pleasant...

Follower gue..